Apakah Beragama Berarti Berhenti Bertanya?

Satu pertanyaan yang menjadi godaan paling keras bagi orang yang memutuskan untuk mempelajari agama adalah, “Apakah ajaran-ajaran agama masih boleh dipertanyakan?”

Bagi sebagian orang, pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana, bahkan barangkali tidak perlu diajukan. Namun, percayalah bahwa nuansa filosofis di dalamnya terasa sangat pekat. Pangkal persoalannya justru terletak pada maksud dari pertanyaan itu sendiri. Apakah seseorang bertanya karena ia meragukan kebenaran agamanya? Atau, apakah seseorang bertanya karena ia ingin mengetahui lebih jauh tentang sesuatu yang selama ini telah diyakininya?

Kita tentu memahami bahwa pertanyaan tidak pernah hadir begitu saja. Ia lahir dari rasa ingin tahu, dari sesuatu yang belum sepenuhnya dapat dijelaskan. Terkadang pertanyaan baru juga dapat muncul dari kegelisahan ketika pengetahuan yang dimiliki tidak lagi cukup untuk menjawab persoalan yang dihadapi. Dalam konteks ini, bertanya merupakan konsekuensi yang hampir tidak dapat dipisahkan dari aktivitas berpikir manusia.

Namun, tidak pula dapat ditolak bahwa persoalannya akan langsung berbeda ketika suatu pertanyaan dibawa ke hadapan agama. Tidak jarang seseorang merasa perlu membatasi pertanyaannya karena khawatir dianggap sedang meragukan keimanan. Padahal, bukankah mencari jawaban di balik suatu keyakinan juga merupakan bagian dari kesungguhan seseorang dalam beragama?

Di sinilah saya kira filsafat atas agama mengambil tempat yang tepat. Bahwa keyakinan manusia dalam beragama perlu diperiksa dan dijelaskan agar kemudian dapat dipertanggungjawabkan secara sadar. Tentu saja, anggapan bahwa filsafat menjadikan agama sebagai kumpulan persoalan yang tak berujung perlu diperiksa kembali. Sebab, mempertanyakan agama tidak dengan sendirinya berarti mengabaikan penghormatan terhadap agama itu sendiri. Setidaknya, filsafat agama memberikan tempat bagi dimensi kemanusiaan dengan tidak hanya menjadikan keberadaan Tuhan sebagai satu-satunya persoalan yang dikaji. Persoalan rasionalitas keyakinan, pengalaman keagamaan, dan klaim kebenaran juga menjadi bagian dari pemeriksaan filosofis tersebut (Hick, 1963).

Iman dan Akal: Benarkah Keduanya Harus Bermusuhan?

Tidak jarang kita mendengar ajakan untuk tidak perlu memikirkan hal-hal keagamaan terlalu mendalam. Konsekuensinya, agama menjadi sesuatu yang terasa lebih dari cukup untuk diyakini lalu dijalankan sebagaimana adanya. Hal yang cukup mencengangkan adalah bahwa anjuran ini berhasil mendapatkan kesan sebagai nasihat yang sangat bijak. Bahwa persoalan yang berurusan dengan Tuhan adalah sesuatu yang tak layak untuk terlalu dipikirkan. Seakan-akan kita diarahkan kepada pertanyaan, apakah menggunakan akal secara mendalam dapat membahayakan keimanan?

Saya kira pertanyaan seperti ini memang harus dipikirkan dengan sangat hati-hati. Mungkin kita perlu terlebih dahulu mencoba menyingkap pengertian dari iman dan akal, lalu bagaimana keduanya bekerja. Tentu kita tak bisa melekatkan modus operandi tertentu pada sesuatu yang bahkan belum kita ketahui dengan baik dasarnya. Baik, mari kita coba menelisik hal ini secara perlahan.

Iman pada dasarnya berhubungan dengan keyakinan dalam bentuk penerimaan terhadap sesuatu yang dipercayai sebagai suatu kebenaran. Sementara itu, akal adalah sesuatu yang memungkinkan manusia untuk memeriksa alasan melalui pertimbangan atas berbagai kemungkinan guna membangun kesimpulan yang argumentatif. Pada titik ini, kita dapat melihat bahwa keduanya memang tidak bekerja dengan cara yang sama. Pertanyaan sampai pada kondisi ini adalah, apakah perbedaan cara kerja tersebut sudah cukup untuk menempatkan keduanya sebagai sesuatu yang bertolak belakang?

Dalam tradisi pemikiran Islam, kita dapat menemukan sejumlah tokoh yang memberikan perhatian serius terhadap kedua persoalan ini, sebut saja al-Ghazali dan Ibn Rushd. Keduanya dapat dijadikan sebagai dua tokoh yang mewakili kecenderungan berbeda dalam memahami hubungan antara pengetahuan rasional dan kebenaran keagamaan.

Al-Ghazali, melalui Al-Munqidh min al-Dalal, menawarkan suatu hubungan yang erat antara upaya memperoleh pengetahuan secara benar dan kualitas pemeriksaan seseorang terhadap akar keyakinannya. Skema yang ditunjukkan oleh al-Ghazali memperlihatkan bahwa kegelisahan intelektual dapat mendorong manusia melakukan pencarian yang semakin mendalam terhadap kepastian pengetahuan. Bahkan, pengetahuan yang sebelumnya diterima melalui pengalaman inderawi maupun penalaran masih mungkin diperiksa kembali. Dalam perjalanan tersebut, pengalaman spiritual kemudian memperoleh kedudukan penting sebagai jalan menuju kepastian yang tidak sepenuhnya dapat dijelaskan melalui penalaran diskursif (Al-Ghazali, sekitar 1106 M). Dengan kata lain, iman dalam pemikiran al-Ghazali tidak dapat dilepaskan dari pergulatan intelektual dan spiritual manusia. Akan tetapi, hal ini tidak berarti bahwa nalar harus disingkirkan seluruhnya.

Sementara itu, Ibn Rushd memiliki perhatian yang cukup berbeda dengan hal ini. Dalam Fasl al-Maqal, ia menjelaskan bahwa penyelidikan rasional terhadap realitas tidak harus dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan agama. Bagi Ibn Rushd, kemampuan manusia untuk berpikir dan melakukan pembuktian justru memiliki kedudukan penting dalam memahami ciptaan Tuhan. Ia bahkan membuka kemungkinan penafsiran terhadap makna lahiriah teks ketika terdapat pembuktian rasional yang memenuhi persyaratan tertentu (Ibn Rushd, sekitar 1179 M).

Menakjubkan, bukan? Tidak ada kesimpulan yang dengan mudah dapat diberikan atas dua kondisi dari dua pemikir besar di atas. Tentu saja, keduanya tidak dapat dianggap memiliki pandangan yang sama; namun di saat yang sama juga tidak bisa dituduh sama sekali berbeda. Mungkin pernyataan yang paling fair untuk keduanya adalah bahwa al-Ghazali dan Ibn Rushd memiliki perbedaan mendasar dalam memberikan penilaian tentang kemampuan akal, metode pembuktian, dan kedudukan prinsipil dari iman dan akal. Setidaknya, ada satu proses baru dalam pikiran kita bahwa hubungan iman dan akal merupakan persoalan yang jauh lebih rumit daripada sekadar memilih salah satu di antaranya.

Di sini saya ingin mengajak kita memikirkan hal yang agak lebih dalam. Kita bayangkan bahwa manusia sudah dalam kondisi dapat menggunakan akalnya untuk memahami ajaran agama. Lalu, apakah hasil pemahamannya tersebut berpotensi mencapai tingkat kebenaran yang sama dengan ajaran agama yang diyakininya berasal dari Tuhan? Bahkan, jika seseorang hanya menerima suatu ajaran tanpa melakukan penalaran lebih lanjut, apakah penerimaan tersebut benar-benar terbebas dari keterlibatan pemahaman manusia?

Pertanyaan ini penting untuk dapat dijawab atau setidaknya direnungkan. Dengan mengakui adanya kebenaran di dalam suatu ajaran agama, manusia juga turut mengakui sesuatu yang mungkin berada di luar pengetahuannya. Di belahan waktu yang sama, pemahaman tentang sesuatu yang mungkin berada di luar pengetahuan itu pun harus melibatkan seluruh rangkaian pengalaman dan nilai yang berurusan secara riil dengan kehidupan manusia tersebut. Dengan kata lain, selalu ada keterlibatan yang intens antara apa yang diyakini sebagai kehendak Tuhan dengan kondisi riil kehidupan manusia. Atau secara lebih jauh, bisa kita katakan bahwa kebenaran asaliah dari Tuhan tidak dapat begitu saja diidentikkan dengan pemahaman yang dimiliki oleh manusia.

Posisi ini penting karena setidaknya sekarang kita mungkin sudah mulai melihat bahwa kebenaran asaliah yang diyakini berasal dari Tuhan berbeda kedudukannya dengan pemahaman yang mungkin dimiliki oleh manusia. Bahwa keduanya saling berhubungan adalah sesuatu yang dapat diterima, namun tentu belum layak disimpulkan bahwa keduanya pasti identik. Dan jika perbedaan ini diabaikan, seseorang yang mempertanyakan pendapat orang lain dapat dipandang sedang mempertanyakan agamanya. Meskipun di saat yang sama, kita sebetulnya juga menyadari bahwa pemeriksaan yang sedang terjadi belum tentu tentang kebenaran agama itu sendiri, melainkan lebih mungkin tentang cara orang tersebut memahami atau menerima ajaran agamanya.

Dari Keyakinan Menuju Keraguan

Untuk mempermudah pemahaman terhadap poin krusial ini, kita coba membawa konteks tersebut ke dalam sebuah simulasi dalam dinamika pembelajaran. Misalkan dalam kehidupan sekolah atau kuliah; kehidupan seorang mahasiswa contohnya.

Kita coba bayangkan bagaimana seorang mahasiswa yang sejak kecil telah dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang taat dalam mengamalkan ajaran suatu agama. Ia memperoleh pengetahuan mengenai Tuhan, ibadah, dan berbagai aturan keagamaan dari orang tua serta guru-gurunya. Selama bertahun-tahun, penjelasan yang diterima hampir tidak pernah menimbulkan persoalan. Semuanya terasa cukup jelas karena lingkungan tempat ia hidup juga memiliki pemahaman yang relatif sama sehingga tidak perlu ada pertanyaan-pertanyaan.

Namun, keadaan berubah ketika ia memasuki kehidupan perkuliahan.

Di ruang kelas, ia mulai menemukan berbagai penjelasan yang sebelumnya barangkali tidak pernah didengarnya atau tidak pernah benar-benar diperhatikannya. Ditambah lagi, ia membaca buku-buku atau artikel yang berisi pemikiran dari orang-orang yang berbeda. Dalam keseharian ia juga bertemu dengan teman-teman yang memiliki latar belakang keagamaan beragam, bahkan mendapati bahwa persoalan yang selama ini dianggap telah selesai ternyata masih dapat menjadi perdebatan panjang. Lalu, secara perlahan dan tidak dapat ditolak, mulai muncul pertanyaan dalam dirinya: mengapa penjelasan yang selama ini diterimanya harus dianggap sebagai penjelasan yang paling benar?

Bisa jadi, pertanyaan tersebut membuatnya merasa tidak nyaman. Dengan adanya risiko-risiko tertentu, sebagian orang mulai menyarankannya untuk menghentikan pertanyaan itu sebelum berkembang lebih jauh. Akan tetapi, akan ada juga sebagian orang lainnya yang mungkin mendorongnya untuk terus mencari penjelasan.

Pertanyaan bagi kita adalah, apakah dengan kerisauan yang dirasakannya, si mahasiswa tersebut sedang kehilangan keimanannya secara perlahan?

Saya kira kita akan cukup mudah untuk bersepakat bahwa jawabannya tidak sesederhana itu.

Kondisi keraguan yang dialami oleh si mahasiswa memang mungkin saja dapat membawanya kepada penolakan atas keyakinan yang telah dimiliki sebelumnya. Namun, keraguan juga dapat membuka suatu pintu kesadaran mengenai adanya keterbatasan pengetahuan yang dimilikinya. Sebut saja, ada jalur penalaran yang sebetulnya mulai tampak pada saat suatu keraguan muncul. Penolakan atau bahkan pemutusan relasi terhadap kondisi yang telah ada sebelumnya pada dasarnya bukanlah upaya penihilan begitu saja. Justru adanya pertanyaan yang kemudian mengikuti keraguan yang muncul dapat menjadi bagian dari proses argumentatif yang terhubung dengan aktivitas berpikir kritis.

Ketakutan laten dari munculnya keraguan sebetulnya terletak pada adanya kemungkinan seseorang menjadi candu terhadap perasaan ragu. Kondisi ini dapat terjadi ketika orang menempatkan keraguan seolah-olah sebagai sumber pengetahuan itu sendiri, sehingga tidak pernah merasa harus menemukan alasan yang memadai untuk menerima atau menolak sesuatu. Untuk menjawab inilah, keraguan memerlukan pemeriksaan terhadap alasan-alasan yang mungkin dan tentu saja membuka peluang revisi atas penilaian yang telah dibuat sebelumnya. Alasan untuk hal ini juga menjurus kepada dimensi etis, yaitu agar seseorang semakin baik dalam mempertanggungjawabkan sikap intelektualnya.

Dalam skema ini, kita dapat melihat bahwa al-Ghazali sebagai tokoh yang dekat dengan pencarian kepastian keimanan tetap memiliki pengalaman intelektual dalam perihal keraguan. Jalan yang ditempuh oleh al-Ghazali pada akhirnya adalah dengan tidak menjadikan keraguan sebagai tujuan akhir dari pencariannya. Sehingga tidak mengherankan, dalam perjalanan spiritualnya, al-Ghazali juga pernah memeriksa dan merevisi dasar kepastian dari apa yang diyakininya (Al-Ghazali, sekitar 1106 M).

Kepastian Keyakinan dan Persoalan Kebenaran

Namun, ada persoalan yang rasanya belum sepenuhnya selesai dari pembahasan ini. Jika keraguan dapat menjadi jalan bagi seseorang untuk memeriksa dasar keyakinannya, lantas pada kondisi seperti apa seseorang dapat mengatakan bahwa keyakinannya telah memiliki dasar yang benar?

Pertanyaan tersebut membawa kita kepada persoalan epistemologis mengenai hubungan antara keyakinan, pengetahuan, dan pembenaran. Seseorang bisa saja memiliki keyakinan yang sangat kuat terhadap sesuatu, tetapi kekuatan keyakinan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa sesuatu yang diyakininya benar. Bahkan, pada posisi puncaknya, dua orang dapat memiliki tingkat keyakinan yang sama kuatnya terhadap dua pandangan yang saling bertentangan.

Tentu kita akan bertanya, apakah kemudian kekuatan keyakinan dapat dijadikan ukuran bagi kebenaran?

Saya kira kita perlu membedakan antara kepastian yang dirasakan oleh seseorang dan dasar yang digunakan untuk membenarkan kepastian tersebut. Sebab, bisa saja sesuatu yang secara psikologis terasa sangat meyakinkan belum tentu memiliki kedudukan yang sama ketika diperiksa secara epistemologis.

Dalam filsafat, persoalan mengenai dasar rasional suatu keyakinan agama menjadi bagian penting dari usaha memahami hubungan antara iman dan pengetahuan. Pembahasan tersebut tidak sesederhana mempertanyakan apakah seseorang mempercayai keberadaan Tuhan, tetapi juga bagaimana berbagai argumentasi yang diajukan untuk mendukung keyakinan tersebut dapat dinilai secara filosofis (Rowe, 1978).

Tentu, dengan penuh kesadaran saya tidak sedang mengampanyekan anggapan bahwa keyakinan yang belum dapat dibuktikan melalui suatu prosedur rasional tertentu dengan sendirinya merupakan keyakinan yang keliru. Kalaupun diterima bahwa kesimpulan semacam ini harus diperlakukan secara adil, kondisinya justru menjadi lebih rumit karena memerlukan struktur pembenaran yang khusus; yang mungkin juga unik. Sebab, untuk menilai suatu keyakinan, kita terlebih dahulu perlu menjelaskan standar pembenaran apa yang dapat digunakan untuk itu dan mengapa standar tersebut dianggap memadai.

Baik dicukupkan dengan pertanyaan awal atau beranjak kepada keberatan kedua, secara filosofis perkembangan kajian ini sudah semakin rumit. Kita tidak lagi berada pada posisi hanya mempertanyakan suatu keyakinan, tetapi juga mempertanyakan dasar yang memungkinkan suatu keyakinan dinilai benar atau salah. Perkembangan ini menjadi lebih menarik ketika kita menyadari bahwa manusia memang tidak pernah sepenuhnya berada di luar keyakinan dan pengetahuannya sendiri saat melakukan pemeriksaan. Sudah cukup jelas tampak bahwa setiap argumentasi yang dibangun melibatkan konsep, bahasa, dan tentu saja prinsip penalaran tertentu.

Hal yang mungkin tidak hanya menambah kerumitan, namun juga membawa risiko mengkhawatirkan, adalah keterbatasan yang menciptakan apa yang dapat kita sebut sebagai “diskriminasi epistemologis”. Istilah ini saya gunakan untuk menggambarkan kemungkinan bahwa perbedaan kemampuan dan akses terhadap pengetahuan dapat membuat suatu pandangan lebih mudah memperoleh pengakuan dibandingkan pandangan lainnya, bahkan sebelum kualitas argumentasinya diperiksa. Namun, perbedaan kedudukan epistemologis tersebut tidak berarti bahwa setiap pandangan harus dinilai memiliki tingkat kebenaran yang sama. Satu hal yang mungkin cukup menarik dari persoalan ini adalah bahwa pengakuan atas kekeliruan justru menjadi lebih mungkin ketika kesadaran terhadap keterbatasan itu diiringi oleh rasa tanggung jawab.

Ketika Pemahaman Dianggap sebagai Kebenaran

Sampai pada titik ini, saya kira terdapat satu persoalan yang cukup mendasar dan sudah mulai jelas bentuknya. Ketika seseorang menyatakan bahwa ajaran agamanya benar, ia memang sedang menyampaikan pengakuan atas keimanannya. Akan tetapi, ketika model keyakinan ini bereskalasi dengan menyatakan bahwa pemahamannya terhadap ajaran tersebut tidak mungkin keliru, muncul persoalan baru. Skemanya sekarang, bukankah ia sedang mengajukan klaim lain mengenai kemampuan pengetahuannya sendiri, bukan semata-mata mengenai kebenaran yang diimaninya?

Sebagaimana yang telah diindikasikan sebelumnya, pengakuan terhadap kebenaran asaliah tidak harus dipertentangkan dengan kemungkinan kekeliruan pemahaman manusia. Justru keinginan untuk memaksa keduanya agar selalu identik dapat menjadi bentuk pelanggaran epistemik terhadap keyakinan agama itu sendiri. Sebab, pada kondisi tersebut, keterbatasan pemahaman manusia secara tidak langsung diberikan kedudukan seolah-olah memiliki kepastian yang sama dengan kebenaran yang diyakini berasal dari Tuhan.

Posisi epistemologis dan aksiologis antara iman dan akal pun ikut tertarik menjadi sesuatu yang dilematis. Apakah dengan adanya pengakuan atas keterbatasan pemahaman manusia, seluruh interpretasi dengan kualitas apa pun harus diterima sebagai sesuatu yang sama-sama benar?

Saya tidak sulit membayangkan pertanyaan ini digunakan sebagai bentuk sikap ngambek sebagian orang. Kelanjutannya juga akan dapat diprediksi, yaitu ajakan untuk menghapus standar, kompetensi, dan kerumitan metodologis; yang pada dasarnya juga tidak dapat diterima. Oleh karena itulah, pertemuan pemikiran tokoh seperti al-Ghazali dan Ibn Rushd di atas menjadi penting. Keduanya, melalui pendekatan yang berbeda, tetap memperlihatkan bahwa persoalan kebenaran tidak dapat dilepaskan dari kesungguhan dalam memeriksa dasar pengetahuan.

Dengan demikian, tanggung jawab untuk menemukan dasar yang lebih tepat dapat dipahami sebagai salah satu muara aksiologis bagi kebebasan berpikir. Atau lebih sederhananya, upaya mengajukan pertanyaan bukanlah sesuatu yang memaksa hilangnya kebenaran. Mempertanyakan justru dapat menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap alasan-alasan yang mungkin digunakan untuk mempertahankan sesuatu dengan dasar yang memadai.

Beragama dan Kesediaan untuk Terus Bertanya

Pada akhirnya, kita mungkin perlu kembali kepada pertanyaan yang mengawali tulisan ini. Apakah beragama berarti berhenti bertanya?

Sebagai sebuah perjalanan filsafati, saya kira persoalannya tidak akan pernah sesederhana menentukan apakah seseorang harus terus bertanya atau berhenti mempertanyakan keyakinannya. Sebab, aktivitas bertanya tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah berpikir secara benar. Demikian pula, keteguhan dalam memegang suatu keyakinan tidak otomatis menunjukkan bahwa seseorang telah memiliki dasar pengetahuan yang memadai untuk itu.

Barangkali hal yang lebih penting adalah bagaimana manusia mempertanggungjawabkan sesuatu yang telah diyakininya. Bahwa kesungguhan seseorang menjalankan agama tidak harus meniadakan kemampuan berpikir, sebagaimana penggunaan akal juga tidak dengan sendirinya mengharuskan seseorang meninggalkan keimanannya. Tentu akan naif sekali jika kita menolak bahwa manusia dapat memiliki keyakinan yang kuat terhadap kebenaran agamanya. Sekaligus, hal yang juga sah adalah bahwa sangat memadainya alasan-alasan yang bisa diberikan tidak serta-merta menjadikan seluruh pemahaman manusia tentang keyakinan tersebut sebagai sesuatu yang mutlak.

Saya kira untuk sementara ini, kita coba membungkus persoalan dengan membuka kemungkinan bahwa apa yang dipertahankan dengan sangat kuat bukanlah kebenaran itu sendiri, namun pemahaman kita terhadap kebenaran tersebut.

Akan tetapi, persoalan filosofisnya ternyata tidak berhenti di sana. Sebab, apabila pemahaman manusia memang tidak dapat begitu saja diidentikkan dengan kebenaran yang diyakininya, maka kesadaran terhadap keterbatasan bukan lagi sekadar anjuran agar seseorang bersikap rendah hati. Ia menjadi konsekuensi epistemologis dari kedudukan manusia sebagai subjek yang mengetahui. Dengan kata lain, manusia tidak dapat menuntut kepastian mutlak bagi seluruh hasil pemahamannya hanya karena objek yang dipahaminya diyakini memiliki kebenaran yang mutlak.

Tentu saja, keadaan ini tidak harus mengantarkan kita kepada relativisme, seolah-olah seluruh keyakinan dan penafsiran akhirnya kehilangan kemungkinan untuk dinilai benar atau salah. Justru karena kebenaran tidak dapat disamakan begitu saja dengan perasaan yakin, manusia tetap memerlukan argumentasi, pemeriksaan, dan kesediaan untuk mempertanggungjawabkan kesimpulannya. Adanya kemungkinan untuk keliru tidak menghapus kemungkinan untuk mengetahui. Begitu pula, keterbatasan pengetahuan tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak seluruh ukuran kebenaran.

Di sinilah saya kira kita menemukan persoalan yang paling mendasar dari hubungan iman dan akal. Keduanya tidak harus dipaksa mencapai kesatuan yang menghilangkan perbedaan kedudukannya, tetapi juga tidak perlu ditempatkan dalam permusuhan yang mengharuskan salah satunya disingkirkan. Persoalannya justru terletak pada bagaimana manusia dapat mempertahankan komitmen terhadap sesuatu yang diyakini benar, tanpa menjadikan komitmen tersebut sebagai alasan untuk membebaskan pemahamannya dari kemungkinan pemeriksaan.

Jika demikian, barangkali pertanyaan tentang boleh atau tidaknya seseorang mempertanyakan agama sejak awal memang belum menyentuh persoalan yang paling mendasar. Sebab, sebelum menentukan apakah suatu pertanyaan layak diajukan, manusia terlebih dahulu berhadapan dengan persoalan mengenai dasar kewenangannya untuk menyatakan bahwa pemahaman tertentu telah mewakili kebenaran agama secara sempurna.

Dan pada titik inilah, berhenti bertanya tidak lagi cukup dipahami sebagai berakhirnya suatu pencarian intelektual. Ia juga dapat menjadi persoalan epistemologis ketika manusia menganggap bahwa batas pengetahuannya sendiri telah sekaligus menjadi batas bagi seluruh kemungkinan memahami kebenaran.

Referensi

Al-Ghazali. (2000). Al-Ghazali’s path to Sufism and his deliverance from error: An annotated translation of al-Munqidh min al-Dalal (R. J. McCarthy, Trans.). Fons Vitae. (Karya asli diperkirakan disusun sekitar 1106 M).

Hick, J. (1963). Philosophy of religion. Prentice-Hall.

Ibn Rushd. (2001). Decisive treatise and epistle dedicatory (C. E. Butterworth, Trans.). Brigham Young University Press. (Karya Fasl al-Maqal diperkirakan disusun sekitar akhir 1170-an M).

Rowe, W. L. (1978). Philosophy of religion: An introduction. Dickenson Publishing Company.